Beranda | Artikel
Bab Kewajiban Haji
15 jam lalu

Bab Kewajiban Haji merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 17 Dzulqa’dah 1447 H / 3 Mei 2026 M.

Kajian Hadits Tentang Kewajiban Haji

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah kepada kami dan bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah.” Kemudian seorang laki-laki bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau pun diam hingga orang tersebut bertanya tiga kali. Akhirnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَوْ قُلْتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

Seandainya aku mengatakan iya, niscaya haji akan menjadi wajib setiap tahun dan kalian tidak akan mampu melakukannya.” (HR. Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian memberikan peringatan agar manusia memikirkan apa yang ditinggalkan atau tidak dijelaskan secara rinci oleh beliau. Pada asalnya, suatu perintah yang dilakukan sekali sudah dianggap mencukupi, kecuali terdapat dalil lain yang memerintahkan untuk melakukannya secara terus-menerus.

Pelajaran dari Umat Terdahulu

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengingatkan bahwa penyebab binasanya umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka terlalu banyak bertanya dan sering menyelisihi nabi mereka. Beliau memberikan kaidah dalam beragama:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْء فدَعُوه

“Apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian. Dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim)

Hadits ini menjadi landasan kuat bahwa kewajiban haji bagi setiap muslim hanyalah sekali dalam seumur hidup.

Terdapat faedah penting mengenai waktu pelaksanaan haji. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan haji pada tahun keenam atau menurut sebagian pendapat pada tahun kesembilan Hijriah. Namun, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baru melaksanakan haji pada tahun ke-10.

Sebagian ulama menjadikan fakta ini sebagai dalil bahwa perintah haji boleh ditunda. Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa perintah haji hendaknya segera dilakukan. Penundaan yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hingga tahun ke-10 disebabkan oleh banyaknya kesibukan yang menghalangi, sehingga hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda haji tanpa uzur.

Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemampuan fisik dan finansial pada tahun tertentu, maka wajib bagi seseorang untuk segera menunaikannya pada tahun tersebut. Manusia tidak pernah tahu apakah pada tahun-tahun berikutnya kemampuan tersebut masih ada atau tidak.

Bahaya Banyak Bertanya dalam Perkara yang Jelas

Faedah berikutnya dari hadits ini menunjukkan bahwa banyak bertanya pada hal-hal yang sudah jelas atau yang tidak diperintahkan dapat menjadi perkara yang membinasakan. Sikap tersebut dapat memberatkan diri sendiri dan berisiko menimbulkan perselisihan terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Wahai manusia, Allah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah,” terdapat seseorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Pertanyaan semacam ini merupakan tindakan yang menyulitkan diri sendiri. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 101)

Larangan mempertanyakan sesuatu yang dapat memperberat diri ini terutama ditekankan pada masa pensyariatan. Hal ini serupa dengan kisah kaum Bani Israil saat Nabi Musa Alaihis Salam berkata:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تَذْبَحُوا بَقَرَةً

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina.” (QS. Al-Baqarah [2]: 67)

Alih-alih langsung taat, mereka justru bertanya apakah sedang diledek. Mereka terus-menerus menuntut penjelasan mengenai kriteria sapi tersebut, mulai dari hakikatnya hingga warnanya, sampai akhirnya mereka hampir saja tidak dapat melaksanakan perintah tersebut karena kerumitan yang mereka ciptakan sendiri.

Sikap Salafus Saleh Terhadap Pertanyaan

Banyak bertanya mengenai hal-hal yang tidak perlu merupakan perkara yang makruh dalam Islam. Salafus saleh tidak menyukai pertanyaan yang tidak membuahkan amal. Sebagai contoh, tidak ada seorangpun sahabat yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai tanggal, bulan, atau malam pasti terjadinya Isra Mi’raj. Akibatnya, para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai waktu kejadiannya, dan tidak ada dalil kuat yang memastikan waktu tersebut karena para sahabat tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang perlu dipertanyakan demi amaliah.

Syekh Utsaimin menjelaskan bahwa banyak bertanya diperbolehkan jika memang dibutuhkan untuk memahami pelajaran yang sulit, seperti ilmu waris. Namun, banyak bertanya pada perkara yang tidak dibutuhkan adalah perbuatan yang dilarang karena dapat menjurus pada hal-hal yang tidak masuk akal atau mustahil.

Dahulu, ketika Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu ditanya tentang suatu permasalahan, beliau akan memastikan apakah peristiwa tersebut sudah terjadi. Larangan bertanya menjadi sangat tegas pada perkara yang dapat berakibat pada kekufuran, seperti mempertanyakan hakikat dan tata cara sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Misalnya, saat mengimani bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki tangan, seseorang tidak boleh mempertanyakan bentuk, jari, atau rincian lainnya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah menjelaskannya. Kewajiban seorang mukmin adalah mengimani bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki sifat tersebut dan sifat-Nya tidak serupa dengan makhluk.

Banyak orang tersesat karena mempertanyakan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan logika yang berujung pada penolakan terhadap sifat-sifat tersebut. Hal serupa berlaku dalam masalah takdir yang merupakan rahasia Allah ‘Azza wa Jalla. Kewajiban setiap muslim adalah mengimani bahwa segala sesuatu telah ditetapkan oleh takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa perlu menyelidiki hakikat rahasia di baliknya yang tidak disingkapkan kepada manusia. Setiap takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala wajib diyakini pasti mengandung hikmah.

Bahaya Menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Salah satu perkara yang membinasakan seorang hamba adalah menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini sebagaimana pelajaran yang dapat diambil dari peristiwa Perang Uhud dan Perang Hunain yang diabadikan dalam Al-Qur’an.

Pada Perang Uhud, kaum muslimin berjumlah 700 orang melawan 3.000 orang musyrikin. Awalnya kaum muslimin meraih kemenangan, namun situasi berbalik menjadi kekalahan karena pasukan pemanah menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau telah memerintahkan agar mereka tetap di atas gunung, baik dalam keadaan menang maupun kalah. Namun, karena tergiur harta rampasan perang (ghanimah), mereka turun dan meninggalkan posisinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُم مُّصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُم مِّثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّىٰ هَٰذَا ۖ قُلْ هُوَ مِنْ عِندِ أَنفُسِكُمْ

“Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: ‘Dari mana datangnya (kekalahan) ini?’ Katakanlah: ‘Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri’.” (QS. Ali ‘Imran[3]: 165)

Kekalahan tersebut bukan disebabkan oleh jumlah musuh yang lebih besar, melainkan karena perbuatan menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Pelajaran dari Perang Hunain

Kondisi berbeda terjadi pada Perang Hunain. Saat itu kaum muslimin berjumlah 12.000 orang, tiga kali lipat lebih banyak daripada kaum kafir Hawazin yang hanya 4.000 orang. Namun, pada putaran pertama, kaum muslimin mengalami kekalahan hingga lari kocar-kacir. Penyebab kekalahan ini bukan karena menyelisihi perintah secara langsung, melainkan karena munculnya rasa bangga atau ujub terhadap jumlah yang banyak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ

“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikit pun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai-berai.” (QS. At-Taubah[9]: 25)

Kedua peristiwa ini memberikan pelajaran berharga bahwa kemenangan tidak semata-mata bergantung pada jumlah, melainkan pada ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya serta kesucian niat dari sifat sombong.

Melaksanakan Perintah Sesuai Kemampuan

Faedah selanjutnya dari hadits ini adalah prinsip dalam melaksanakan perintah agama. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan keringanan bahwa pelaksanaan perintah berkaitan erat dengan kemampuan seorang hamba. Beliau bersabda:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ 

“Apabila aku memerintahkan kalian kepada sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Muslim)

Kewajiban dalam agama dapat gugur apabila seorang hamba tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Ibadah haji tidak diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu. Demikian pula ibadah puasa bagi orang yang sakit, serta kewajiban berdiri dalam salat yang dapat digantikan dengan duduk atau berbaring sesuai dengan tingkat kemampuan fisik seseorang.

Perintah merupakan sebuah beban taklif, dan tidak semua orang memiliki kapasitas yang sama untuk memikul beban tersebut. Hal ini berbeda dengan larangan. Dalam hal larangan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menyertakan kalimat “sesuai kemampuan kalian”, melainkan langsung memerintahkan untuk meninggalkannya. Beliau bersabda:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْء فدَعُوه

“Apabila aku memerintahkan kalian kepada sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian. Dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim)

Meninggalkan sesuatu seperti zina, minuman keras, atau kemaksiatan lainnya pada dasarnya adalah meletakkan beban, sehingga setiap orang dianggap mampu untuk sekadar tidak melakukan perbuatan tersebut. Perintah menjadi gugur karena ketidakmampuan, sedangkan larangan dapat menjadi boleh dilakukan hanya dalam keadaan darurat, yaitu saat nyawa, harta, atau agama terancam jika larangan tersebut tidak dilanggar. Contohnya adalah kebolehan memakan bangkai saat tidak ada lagi sumber makanan lain demi menyambung hidup.

BAB: Pahala Haji dan Umrah

Terdapat keutamaan besar dalam ibadah haji dan umrah sebagaimana disampaikan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Umrah ke umrah berikutnya adalah penggugur dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Muslim)

Penghapusan dosa yang dimaksud dalam hadits tersebut merujuk pada dosa-dosa kecil. Adapun haji mabrur merupakan haji yang memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam sabda beliau yang lain:

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa yang berhaji karena Allah, lalu dia tidak berkata-kata keji (rafats) dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke rumahnya dalam keadaan seperti hari saat dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Muslim)

Sifat haji mabrur mencakup tiga kriteria utama, yaitu dilakukan dengan penuh keikhlasan, menjauhi rafats  (perkataan buruk, kotor, atau hubungan intim yang dilarang saat ihram), serta menjauhi kefasikan atau dosa-dosa besar selama pelaksanaan haji. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka seorang hamba berhak mendapatkan balasan surga dan kembali dalam keadaan suci dari dosa.

Kemuliaan dan Rincian Pahala Ibadah Haji

Dalam sebuah riwayat Imam Ahmad, dikisahkan dua orang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk bertanya tentang pahala haji. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menawarkan kepada mereka untuk menyampaikan pertanyaan tersebut atau beliau yang langsung mengabarkan apa yang ingin mereka tanyakan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengetahui maksud kedatangan dua orang tamu yang hendak bertanya mengenai pahala haji sebelum mereka mengutarakannya. Hal ini tentu atas pemberitahuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui Malaikat Jibril. Pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi pahala keberangkatan haji, tawaf di Ka’bah, melempar jumrah, tahalul, hingga tawaf ifadah.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa dalam perjalanan haji, setiap langkah kaki hewan tunggangan akan mengangkat satu derajat dan menggugurkan satu dosa bagi pelakunya. Mengenai penggunaan sarana transportasi modern saat ini, hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Mengetahui cara perhitungan pahalanya. Beliau juga merincikan pahala amalan-amalan haji lainnya:

  • Tawaf: Setiap langkah kaki saat tawaf mengangkat satu derajat dan menggugurkan satu dosa.
  • Tahalul: Setiap helai rambut yang dicukur atau dipotong saat tahalul mengangkat satu derajat dan menggugurkan satu dosa.
  • Sai: Berjalan antara bukit Safa dan Marwah setara dengan memerdekakan 70 orang budak dari keturunan Nabi Ismail Alaihis Salam.
  • Lempar Jumrah: Setiap kerikil yang dilemparkan akan menggugurkan satu dosa besar (mubiqat) yang membinasakan.
  • Tawaf Ifadah: Setelah melaksanakannya, malaikat akan berkata bahwa hamba tersebut telah suci dari dosa dan dipersilakan untuk memulai lembaran amal yang baru.

Wukuf di Arafah: Puncak Ampunan Allah

Keagungan ibadah haji mencapai puncaknya saat wukuf di Arafah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengabarkan bahwa pada saat itu, Allah ‘Azza wa Jalla turun ke langit dunia dan membangga-banggakan hamba-hamba-Nya yang sedang wukuf di hadapan para malaikat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada para malaikat-Nya:

انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي أَتَوْنِي شُعْثًا غُبْرًا ضَاجِّينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ

“Lihatlah hamba-hamba-Ku, mereka datang kepada-Ku dalam keadaan rambut kusut dan berdebu. Saksikanlah bahwa Aku telah mengampuni dosa-dosa mereka.

Betapa besarnya pahala ibadah haji di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga setiap muslim hendaknya bersegera untuk menunaikannya jika telah memiliki kemampuan.

BAB: Hakikat Hari Haji Akbar

Mengenai pengertian Haji Akbar, hal ini merujuk pada hari Nahar (10 Dzulhijah). Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu pernah mengutusnya dalam rombongan haji yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada tahun ke-9 Hijriah, tepat setahun sebelum Haji Wada.

Pada saat itu, tepat pada hari Nahar, diperintahkan untuk mengumumkan kepada seluruh manusia bahwa mulai tahun tersebut tidak diperbolehkan lagi orang musyrik melaksanakan haji dan tidak diperbolehkan melakukan tawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang. 

Dahulu, kaum musyrikin Quraisy menetapkan peraturan yang mengharuskan tawaf dilakukan dalam keadaan telanjang bulat. Mereka beralasan tidak ingin tawaf mengenakan pakaian yang pernah digunakan untuk bermaksiat. Namun, Islam datang untuk menghapuskan tradisi tersebut.

Humaid bin Abdurrahman menyatakan bahwa hari Nahar (hari menyembelih), yaitu tanggal 10 Zulhijah, merupakan hari Haji Akbar. Pernyataan ini berlandaskan hadits dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu. Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda bahwa hari yang paling agung di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah hari Nahar:

أَعْظَمُ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ

“Hari yang paling agung di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hari Nahar.” (HR. Abu Dawud)

Pada hari tersebut, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah menyembelih hewan kurban. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut sembelihan tersebut sebagai sembelihan yang agung sebagai pengganti bagi Nabi Ismail Alaihis Salam. Peristiwa ini merupakan ujian yang sangat berat bagi Nabi Ibrahim Alaihis Salam ketika diperintahkan menyembelih putra tercintanya.

Mimpi para nabi adalah wahyu. Maka, Nabi Ibrahim menceritakan mimpinya kepada Nabi Ismail. Jawaban Nabi Ismail menunjukkan sikap taslim atau penyerahan diri yang luar biasa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

“Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. As-Saffat[37]: 102)

Nabi Ismail tidak mempertanyakan alasan perintah tersebut atau bersikap kritis menggunakan akal semata. Beliau langsung patuh. Inilah hakikat jiwa seorang muslim; begitu menjumpai dalil yang memerintahkan sesuatu, sikap yang muncul adalah sami’na wa atha’na (kami dengar dan kami taat), tanpa menimbang-nimbangnya dengan hawa nafsu.

Jalan Keluar bagi Orang yang Bertakwa

Tatkala keduanya telah berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan siap melaksanakan perintah tersebut, Allah memberikan jalan keluar dengan menggantinya dengan seekor kambing sembelihan yang besar:

وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. As-Saffat[37]: 107)

Peristiwa ini membuktikan janji Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa ketakwaan akan selalu membuahkan jalan keluar:

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا

“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. At-Talaq[65]: 2)

Kurban sebagai Simbol Tauhid

Ibadah kurban adalah simbol tauhid yang murni. Hewan ternak adalah ciptaan dan milik Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga persembahannya pun harus ditujukan hanya kepada Penciptanya, yaitu Allah ‘Azza wa Jalla.

Sangat disayangkan apabila masih ada praktik menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada selain Allah, seperti kepada penguasa laut atau gunung. Karena hewan tersebut diciptakan oleh Allah, maka persembahkanlah hanya untuk Allah, bukan untuk selain-Nya. Ibadah sembelihan merupakan hak murni Allah ‘Azza wa Jalla yang tidak boleh dipalingkan kepada makhluk mana pun.

Larangan Menyembelih untuk Selain Allah

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak rida jika makhluk-Nya dipersembahkan kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla. Perbuatan menyembelih yang ditujukan untuk penghuni kubur atau wali yang sudah wafat merupakan bentuk kesyirikan. Pelakunya pun mendapatkan laknat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim)

Hari Haji Akbar adalah hari Nahar (10 Zulhijah). Dinamakan demikian karena pada hari itu berkumpul berbagai ibadah agung. Bagi jamaah haji, rangkaian ibadah dimulai dengan melempar jumrah aqabah, menyembelih hewan, melakukan tahalul, dan tawaf ifadah. Semua rangkaian tersebut dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari Nahar, meskipun pelaksanaan tawaf ifadah diperbolehkan untuk ditunda hingga hari-hari tasyrik jika tidak sempat.

Esensi Ibadah Kurban dan Akikah

Ibadah kurban bagi kaum muslimin di seluruh dunia berkaitan erat dengan proses menyembelihnya. Esensi dari ibadah ini bukan sekadar pada pembagian dagingnya, melainkan pada tindakan menyembelih sebagai bentuk penghambaan. Oleh karena itu, kurban tidak dapat digantikan dengan daging yang sudah diolah dalam kemasan karena yang diinginkan adalah ibadah menyembelih itu sendiri. Prinsip yang sama berlaku pula pada ibadah akikah.

BAB: Keutamaan Hari Arafah

Terdapat keutamaan yang luar biasa pada hari Arafah, terutama pembebasan hamba dari api neraka. Berdasarkan hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمُ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ

“Tidak ada suatu hari yang Allah lebih banyak memerdekakan hamba dari api neraka selain hari Arafah. Sesungguhnya Allah mendekat (ke langit dunia), kemudian membangga-banggakan mereka di hadapan para malaikat-Nya seraya berfirman: ‘Apa yang mereka inginkan?’.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan kemuliaan hamba-hamba yang melaksanakan wukuf di Arafah. Bagi umat Islam yang tidak sedang melaksanakan haji, dianjurkan untuk melaksanakan puasa hari Arafah. Terkait keutamaan doa pada hari tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa keutamaan doa yang paling utama dikhususkan bagi mereka yang sedang melaksanakan wukuf di padang Arafah.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajian “Bab Kewajiban Haji” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56218-bab-kewajiban-haji/